Rabu, 25 Oktober 2017

Jenis-jenis Audit

    Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.





1.      Audit Internal adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen puncak yang telah ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi yang berlaku.


2.  Audit Eksternal adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak independen yang memenuhi syarat, yang bertujuan untuk diantara lain memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan yang disusun telah mengikuti prinsip-prinsip akuntansi umum dan apakah catatan akuntansi telah lengkap dan akurat.

3.  Audit Sistem Informasi adalah proses mengumpulkan dan mengevaluasi bukti untuk menentukan apakah aset pengamanan sistem komputer dapat memelihara integritas data dan memungkinkan tujuan organisasi tercapai secara efektif dan menggunakan sumber daya secara efisien.

4.      Audit Laporan Keuangan berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan entitas dengan maksud agar dapat memberikan pendapat apakah laporan-laporan tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).


5.  Audit Kecurangan adalah upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.

0 komentar:

Posting Komentar