Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
1.
Audit Internal
adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik
terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan
terhadap kebijakan manajemen puncak yang telah ditentukan dan ketaatan terhadap
peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi yang berlaku.
2. Audit Eksternal
adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak independen yang memenuhi syarat, yang
bertujuan untuk diantara lain memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan yang
disusun telah mengikuti prinsip-prinsip akuntansi umum dan apakah catatan
akuntansi telah lengkap dan akurat.
3. Audit Sistem
Informasi adalah proses mengumpulkan dan mengevaluasi bukti untuk menentukan
apakah aset pengamanan sistem komputer dapat memelihara integritas data dan
memungkinkan tujuan organisasi tercapai secara efektif dan menggunakan sumber
daya secara efisien.
4.
Audit Laporan
Keuangan berkaitan
dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan
entitas dengan maksud agar dapat memberikan pendapat apakah laporan-laporan
tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan kriteria yang telah
ditetapkan, yaitu prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
5. Audit Kecurangan adalah upaya untuk mendeteksi dan
mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan
audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan
dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal
investigator.

0 komentar:
Posting Komentar